Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minim Tangani Konflik Agama, Pemerintah Diminta Evaluasi FKUB

Kompas.com - 25/12/2015, 13:13 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Keberadaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di wilayah Pantai Utara Jawa Tengah dinilai belum mampu menjadi jembatan untuk menengahi konflik dan persoalan berkaitan dengan agama.

FKUB dinilai tidak terlalu berperan dalam proses penyelesaian, meski pemerintah daerah menyediakan anggaran untuk forum tersebut.

“FKUB itu bapaknya semua agama, bukan agama mayoritas semata. Pemerintah sudah kasih anggaran, tapi belum kelihatan kerjanya. Jadi butuh evaluasi mendalam,” ujar Dosen Sekolah Tinggi Agama Negeri (STAIN) Kabupaten Kudus, Mohammad Rosyid, kepada Kompas.com, Jumat (25/12/2015).

Menurut aktivis lintas agama itu, ada beberapa pertimbangan mengapa FKUB perlu lebih diperhatikan.

Hal yang paling terlihat ialah minimnya peran mereka dalam beberapa kasus bernuansa agama yang menonjol, maupun upaya deteksi untuk mencegah adanya konflik tersebut.

Ia mencontohkan, masalah pendirian Gereja Injili Tanah Jawa (GITJ) di Desa Dermolo, Kabupaten Jepara yang belum tuntas sejak tahun 2005. Semestinya, peran FKUB setempat bisa menjembatani agar persoalan tersebut bisa segera teratasi.

“Di Jepara itu misalnya itu karena minimnya kurangnya peran dari FKUB,” tambah dia.

Sejumlah persoalan-persoalan berkaitan agama dan kepercayaan ainnya juga dialami para penghayat Kepercayaan Sedulur Sikep di Kudus, pengikut Agama Bahai di Cebolek Kidul, Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati, hingga persoalan Sapta Darma di Kranggan, Rembang.

Komunikasi masyarakat ‘minoritas’ dengan pemerintah setempat tak berlangsung baik.

“FKUB penting untuk mewujudkan agar interaksi mereka bisa terwujud dengan utuh,” saran pegiat Komunitas Lintas Agama dan Kepercayaan Pantura (Tali Akrap) ini.

Selain hal tersebut, Rosyid meminta pemerintah daerah untuk mampu mengikuti deklarasi kerukunan umat beragama yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri bersama sejumlah tokoh enam agama.

Ada enam kesepakatan yang dituangkan dalam dokumen harmonisasi kerukunan umat beragama itu. Misalnya, menjunjung tinggi kebhinekaan; saling menghargai perbedaan ajaran agama dan menjaga kerukunan; menolak radikalisme, tindakan radikal, dan terorisme yang mengatasnamakan agama; memelihara dan mengembangkan nilai luhur sebagai landasan moral dan etik dalam kehidupan.

“Kepala daerah harus mendapat intruksi untuk merangkul semua kalangan, terutama kalangan minoritas,” tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com