Kepala Rutan Lhoksukon Effendi kepada Kompas.com, Kamis (24/12/2015), menyebutkan kedua napi itu, yakni Irwandi alias kobra, asal Desa Cot Seurani, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara dan Usman asal Pante Bayam Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.
Keduanya tersangkut kasus penculikan dan narkoba.
“Kami mendapat informasi dua napi itu mengorek dinding kamar mandi. Langsung kita datangi di kamar C4 Rutan Lhoksukon, dan kita tangkap,” sebut Effendi.
Selain itu, sipir langsung menggeledah seluruh kamar dan menemukan 18 unit ponsel, 13 senjata tajam, dan tiga unit baterai ponsel.
“Sekarang sudah kita serahkan kedua napi itu ke Polres Aceh Utara," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.