Ketua KPU Kabupaten Semarang Guntur Suhawan menyerahkan berkas Pilkada kepada Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bambang Kusriyanto, Rabu (23/12/2015) di ruang pimpinan DPRD.
"Sesuai PKPU Nomor 2 tahun 2015, sehari setelah penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, KPU harus menyerahkan hasil Pilkada," kata Guntur.
Menurut Guntur, berkas hasil Pilkada itu berisi antara Surat Keputusan (SK) KPU tentang penetapan calon terpilih.
SK KPU ini nantinya akan menjadi dasar penerbitan surat rekomendasi pimpinan DPRD kepada mendagri melalui gubernur untuk pengangkatan bupati terpilih.
Dengan penyerahan berkas pilkada ini, lanjutnya, tugas KPU Kabupaten Semarang dalam penyelenggaraan pilkada serentak hampir selesai.
"Setelah menyerahkan SK tersebut, selanjutnya bukan wilayah KPU lagi. Nantinya pelantikan dilakukan di Semarang. Waktunya tergantung mendagri," jelasnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bambang Kusriyanto menyatakan, menyambut baik penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Semarang yang berlangsung dengan lancar.
DPRD mengapresasi kinerja KPU lantaran tingkat partisipasi pemilih cukup tinggi serta pelaksanaan pemungutan suara yang aman dan kondisif.
"Saya berterimakasih kepada penyelenggara pemilu. Ternyata sukses, tidak terjadi ekses apa-apa," kata Bambang.
Sebagaimana diketahui setelah rekapitulasi surat suara dilakukan, pasangan calon nomor satu Mundjirin dan Ngesti Nugraha (Mukti) ditetapkan KPU sebagai pemenang pilkada.
Hal itu ditetapkan dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor 76/Kpts/KPU-Kabupaten Semarang 012.329232/2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.