Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggu Proses di MK, Penetapan Gubernur Terpilih Bengkulu Ditunda

Kompas.com - 23/12/2015, 11:44 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Bengkulu ditunda karena pasangan Sultan Baktiar Najamudin-Mujiono menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan baru bisa dilaksanakan KPU setempat setelah ada keputusan tetap dari MK.

Selain itu, empat KPU kabupaten di Provinsi Bengkulu menunda penetapan pleno bupati dan wakil bupati terpilih karena ada peserta Pilkada yang melayangkan gugatan ke MK. Keempat kabupaten tersebut yakni, Lebong, Bengkulu Selatan, Rejang Lebong dan Seluma.

Rapat pleno KPU 4 kabupaten penetapan bupati-wakil bupati hasil pilkada serentak di Bengkulu, menurut jadwal dilakukan pada Selasa (22/12/2105), maka rapat pleno akan digelar setelah ada surat keterangan dari MK.

"Rapat pleno penetapan terpaksa ditunda karena adanya gugatan calon ke MK," kata anggota KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, Rabu (23/12/2015).

Empat pasang bupati-wakil bupati terpilih yakni pasangan Rosjonsyah-Wawan bupati-wakil bupati terpilih Kabupaten Lebong dan Dirwan Mahmud-Gusnan Mulyadi bupati-wakil bupati terpilih Bengkulu Selatan.

Selanjutnya pasangan A Hijazi-Iqbal Bastari, bupati-wakil bupati terpilih Kabupaten Rejang Lebong dan Bundra Jaya-Suparto, bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Seluma.

Mayoritas gugatan dilayangkan karena diduga terjadi politik uang dan pengerahan PNS oleh calon petahana. Sejauh ini, KPU mengaku siap menerima gugatan tersebut. Pasalnya, lanjut Eko, KPU telah menggelar Pilkada sesuai dengan aturan konstitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com