Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Akan Lecehkan Seorang Polwan, Oknum TNI Ditangkap Warga

Kompas.com - 16/12/2015, 20:35 WIB
Kontributor Banda Aceh, Daspriani Y Zamzami

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com – Diduga akan melakukan tindakan asusila terhadap seorang Polwan berinisal ESG, seorang oknum personel TNI AD ditangkap warga dan diserahkan ke markas Pomdam Iskandar Muda.

Kejadian dugaan percobaan perkosaan ini dilaporkan terjadi pada Rabu (16/12/2015) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.

Berdasarkan laporan korban dan saksi mata kepada kepolisian, tersangka bernama Serka Bambang Swinarko (32) yang bertugas di Yonif 112 Raider memasuki rumah korban secara paksa.

Pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela yang dipasangi kawat nyamuk di bagian belakang rumah.

Saat itu, korban sedang beristirahat bersama dengan sepupunya yang berusia 17 tahun berinisial CP.

Saat pelaku tiba dalam kamar korban, dia mengancam dengan menggunakan parang agar korban dan adik sepupunya tidak berteriak.

Pelaku kemudian meminta CP untuk tidur kembali. Meski demikian, rencana pelaku gagal karena korban melawan dan berteriak minta tolong.

Saat itulah, pelaku langsung melarikan diri hingga menabrak jendela kaca. Akibatnya, pelaku mengalami luka di kepala dan kaki terkilir.

Dalam kondisi luka, pelaku diamankan masyarakat setempat. Sedangkan korban mengalami luka di siku kanan akibat terkena parang, paha kiri dan leher memar akibat cekikan.

ESG kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Banda Aceh untuk mendapatkan perawatan medis.

Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda (Kapendam), Kolonel Inf Machfud membenarkan, seorang oknum anggotanya yang berencana melakukan tindakan asusila tersebut.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Pomdam untuk kemudian menjalani proses pemeriksaan,” ujar Machfud, Rabu (16/12/2015).

Machfud menambahkan, dia belum bisa menjelaskan kronologis perkara, karena pelaku masih menjalani pemeriksaan.

Machfud menegaskan, setiap prajurit yang melakukan pelanggaran pasti akan menjalani proses sesuai hukum yang berlaku.

“Sekecil apapun kesalahan dilakukan oleh TNI, pasti ada sanksi hukumnya, keluar dari rumah saja tak pakai helm kena hukum disiplin. Apalagi kalau dugaan melakukan tindakan asusila ini terbukti adanya, pastilah akan mendapat hukuman setimpal, bahkan bisa saja dipecat dari kesatuan,” dia menjelaskan.

Machfud melanjutkan, saat ini pelaku ditahan di markas Pomdam Iskandar Muda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Info selanjutnya kita tunggu hasil pemeriksaan dulu, dan pastinya jika berkas pemeriksaan sudah lengkap kasus ini akan dilimpahkan pada pengadilan militer nantinya,” Machfud menegaskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com