Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tempat Karaoke Happy Puppy Laporkan Penyanyi Ian Kasela ke Polisi

Kompas.com - 16/12/2015, 17:49 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com — Perusahaan karaoke keluarga Happy Puppy melaporkan vokalis grup band Radja, Ian Kasela, ke Polda Jatim.

Dalam laporan manajemen Happy Puppy ke Polda Jatim tertanggal 9 Oktober 2015, Ian Kasela dituding mengancam dan memeras pemilik perusahaan lewat SMS.

Perbuatan ini dinilai melanggar Pasal 27 (4) Jo Pasal 29 jo 45 (1) jo ayat 3 UU 11/2008 tentang ITE. 

Dalam pesan singkatnya kepada pimpinan perusahaan karaoke tersebut, Ian Kasela mengancam akan meneruskan proses hukum jika pihak Happy Puppy tidak bersedia memberikan nilai uang yang dimintanya.

"Yang pernah disampaikan nilainya Rp 2,5 miliar, kami tawarkan Rp 150 juta sebagai penghargaan," kata staf bidang legal Happy Puppy, Maharani Dewi Damayanti, didampingi kuasa hukum Sahat Sidabuke, Rabu (16/12/2015).

Proses hukum yang dimaksud adalah tindak lanjut laporan Ian Kasela ke Mabes Polri pada 2014 atas sengketa royalti dengan lima perusahaan karaoke, termasuk Happy Puppy.

Kasus tersebut kini berkasnya hampir lengkap dan akan dilimpahkan ke kejaksaan.

SMS yang berasal dari nomor ponsel Ian Kasela itu, kata Maharani, dikirim delapan kali sepanjang Januari hingga September, selama proses hukum sedang berjalan.

"Kami inginnya proses hukum itu saja yang diikuti dan dihormati, jangan main ancam seperti ini," tambahnya.

Sebelumnya, Ian Kasela melaporkan lima perusahaan karaoke ke Mabes Polri terkait sengketa royalti.

Lima perusahaan karaoke itu adalah Happy Puppy, Nav, Inul Vista, Diva, dan Great Charly.  Kelima perusahaan karaoke itu dituding tidak membayar royalti atas tiga judul lagu Radja, antara lain "Parah" dan "Maaf".

Manajemen Happy Puppy menolak berurusan dengan pihak Ian Kasela karena prosedur pembayaran royalti sudah dibayarkan melalui Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com