Ivan Haz adalah putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz.
Kepastian perlindungan itu disampaikan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Denpasar, Rabu (16/12/2015).
"LPSK juga menangani kasus ini. Awalnya kan pekerja rumah tangga melarikan diri karena (mereka) mengaku mengalami penganiayaan atau penyiksaan dari salah seorang anggota dewan dan melaporkan ke kepolisian," kata Abdul Haris.
"Ada lagi dua temannya yang bekerja di rumah tersebut juga melarikan diri dengan alasan yang sama. Sehingga ada tiga korban," tambah dia.
Dia juga menjelaskan kasus ketiganya sudah ditangani oleh kepolisian. LPSK memberikan perlindungan kepada ketiga pembantu tersebut karena ketakutan dan mengalami ancaman.
"Kita juga melakukan pelayanan medis psikologi. Mereka merasa ada ketakutan, ada ancaman dan sebagainya," ungkap Abdul Haris.
LPSK berharap kasus ini cepat tuntas, sehingga parakorban bisa menjalani kehidupan dengan normal tanpa merasa ketakutan.
Sebelumnya diberitakan Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LPAPI) sudah melaporkan Ivan Haz ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait tuduhan ini. Laporan dilayangkan ke MKD karena Ivan adalah salah satu anggota DPR.
Pelaporan ini dilakukan oleh Wakil Sekretaris LPAPI Dwi Nurdiansyah Santoso di Sekretariat MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 9 Oktober silam.
Dwi membawa bukti berupa satu bundel pelaporan dan sejumlah berita media online.
"Dia bukan hanya orang biasa, tapi anggota Dewan. Kami prihatin kenapa bisa sampai ada kejadian seperti ini," kata Dwi kala itu.