Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Labfor Mengaku Tak Pernah Periksa Urine Bandar Narkoba Beromzet Miliaran Rupiah

Kompas.com - 30/11/2015, 18:07 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Pusat Laboratorium Forensik (Labfor) Polri cabang Makassar mengaku tidak pernah memeriksa urine Muhlis, bandar narkoba beromzet miliaran rupiah asal Kabupaten Sidrap.

"Kalau bandar narkoba bernama Muhlis asal Kabupaten Sidrap tidak pernah kami periksa urinenya. Jadi bagaimana mau dikatakan positif atau negatif narkoba," tegas Kepala Bidang Narkoba Puslabfor Polri cabang Makassar, AKBP I Gede Suwarthawan, Senin (30/11/2015).

Pernyataan ini berbeda dengan keterangan Kapolda Sulselbar Irjen Pol Pudji Hartanto Iskandar yang sebelumnya dikonfirmasi sejumlah wartawan.

Menurut Pudji, Muhlis dilepas karena tidak cukup bukti dan hasil pemeriksaan urinenya negatif narkoba.

"Ia memang benar Muhlis dilepas karena tidak cukup bukti. Kita bisa menetapkan dia sebagai tersangka atau menahannya, jika ada dua alat bukti. Setelah juga kita periksa urinenya, hasilnya negatif," kata Pudji.

Sebelumnya, Muhlis alias Ollo (36) yang diduga kuat bandar narkoba besar di Sulsel dilepas polisi.

Muhlis ditangkap polisi berdasarkan pengembangan kasus setelah tiga rekannya yang lain, R (24), H (38) dan La (32) lebih dulu ditangkap.

Muhlis ditangkap, Senin pekan lalu, (23/11/2015) di rumahnya di Jl Pasar Baru, Kelurahan Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Penangkapan dilakukan Direktorat Narkoba dan Resmob Brimob Polda Sulselbar.

Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah bukti berupa satu unit alat hitung uang merek Krisbow, satu set alat isap sabu, pirex yang masih berisi sabu, lima buku tabungan milik Muhlis, satu saset besar sabu, satu saset kecil sabu, rekapan transfer ATM BNI, tiga tas berisikan pisau taji dan uang tunai Rp 1,9 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com