Melkianus ditangkap di rumahnya setelah melakukan aksi pencabulan terhadap CL di dalam kios milik orangtua korban yang saat itu dalam keadaan kosong.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Pulau Ambon Iptu Meity Jacobus mengatakan, aksi pencabulan terjadi saat korban pulang dari sekolahnya. Saat itu, pelaku yang telah merencanakan aksinya itu ternyata telah menanti korban di depan kios orangtua korban.
“Melihat korban telah pulang sekolah, pelaku yang saat itu berada di depan kios langsung memanggil korban, setelah itu keduanya masuk ke dalam kios,” katanya.
Setelah itu, lanjut Meity, pelaku kemudian mengambil minuman dingin dan memberikan kepada korban. Niat pelaku semakin mantap untuk mencabuli korban, setelah kondisi di dalam kios sangat sepi dan tidak ada seorang pun selain pelaku dan korban.
“Jadi saat memberikan minuman dingin Go Fit kepada korban, pelaku langsung mendekapnya dan melancarkan aksinya itu,” ujar Meity.
Aksi pelaku ini terbilang nekat karena dilakukan di dalam kios milik orangtua korban saat siang bolong. Setelah puas mencabuli korban, pelaku langsung kabur.
”Korban kemudian menceritakan kejadian yang menimpanya itu kepada orangtuanya, kemudian dilaporkan ke polisi,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka itu terancam dijerat dengan undang-undang perlindiungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, Melkianus mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.