Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Pengedar Sabu di Nunukan Dibekuk Polisi

Kompas.com - 23/11/2015, 22:17 WIB
Kontributor Nunukan, Sukoco

Penulis

NUNUKAN, KOMPAS.com - Personel Kepolisian Sektor Keamanan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara suskes menggulung komplotan pengedar sabu.

Dalam penggerebegan yang terjadi pada Senin (23/11/2015) sekitar pukul 13:30 wita di sebuah rumah di Jl Tien Soeharto, Nunukan itu polisi mengamankan 20 gram sabu dan enam orang tersangka.

Pemilik rumah dan 20 gram sabu NB (29) mengaku baru tiga bulan menggeluti bisnis haram itu.

Selama ini dia mengaku baru melakukan transaksi dengan bandar narkoba Malaysia dengan perantaraan kurir sebanyak 2 kali.

“Baru 2 kali saya pesan sabu sabu melalui kurir. Satu bungkus 200 gram saya beli Rp 450.000saya bagi menjadi bungkus kecil saya jual Rp 200.000,” ujar NB Mapolsek KSKP Tunon Taka.

Kapolsek KSKP Pelabuhan Tunon Taka Iptu Eka Berlin mengatakan, penggerebegan itu diawali laporan warga yang mencurigai kegiatan di rumah tersbeut.

Saat digerebek, tiga dari enam tersangka sedang mengemas sabu dalam bungkus-bungkus kecil.

Sementara, tiga penghuni rumah lainnya turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari penggerebegan tersebut, polisi mengamankan 20 gram sabu yang dikemas dalam empat bungkus besar dan 27 kemasan kecil.

Polisi juga mengamankan uang tunai, Rp 6,8 juta, 100 ringgit, enam buah ponsel, timbangan sabu elektronik, beberapa gunting dan puluhan plastik pembungkus sabu.

Kepolisian akan menjerat para tersangka dengan Undang-Undang no 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun untuk pemilik sabu. Kita masih mendalami yang lain.” ujar Eka Berlin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com