Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 20 Tahun Penjara, Terdakwa Pemilik 42 Kg Ganja Lemas

Kompas.com - 10/11/2015, 01:58 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Dua terdakwa kepemilikan ganja seberat 42 kg, Abdul Aziz Baso Bin Tanri dan Kamarudin alias Kopral lolos dari tuntutan mati dalam sidang di PN Surabaya, Senin (9/11/2015).

Kejari Tanjung Perak melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Nugroho "hanya" menuntut hukuman 20 tahun penjara kedua terdakwa.

Selain menghukum pidana badan, terdakwa juga dituntut denda Rp 1 miliar dan sesuai ketentuan, apabila tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU Eko Nugroho saat membacakan tuntutannya.

Setelah mendengar tuntutan, terdakwa Abdul Aziz Baso asal Makassar langsung lemas.

Di penghujung sidan majelis hakim yang diketuai Tugiyanto mengajukan pertanyaan terkait keinginan terdakwa mengajukan pembelaan sendiri atau diserahkan ke pengacaranya.

Sementara itu, terdakwa Kamarudin alias Kopral menyatakan keberatan atas pasal yang dijeratkan jaksa yang sama dengan pasal yang dijeratkan terhadap terdakwa Abdul Aziz.

"Keberatan saudara tuangkan dalam pembelaan saja. Anda punya hak untuk menyangkal. Tapi perbuatan ini tanpa peran Anda juga tidak akan ada," timpal Hakim Tugiyanto yang disambut anggukan kepala terdakwa Kamarudin.

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan petugas Keamanan Pelabuhan Tanjung Perak mencurigai adanya pengiriman ganja melalui kapal jurusan Surabaya- Makassar.

Barang haram seberat 42 kg itu diangkut jasa porter bernama Safarudin. Dari sang porter inilah terungkap, jika dia diperintahkan terdakwa Kamarudin alias Kopral.

Setelah terdakwa Kopral ditangkap muncul nama terdakwa Abdul Aziz Baso. Namun tidak diketahui keberadaannya.

Identitas Abdul Aziz Baso berhasil diungkap setelah polisi mendapat informasi dari Kopral.

Rekan bisnisnya itu menginap di penginapan Sumber Rahmawati. Polisi akhirnya menemukan alamat terdakwa Abdul Aziz.

Selanjutnya petugas memburu terdakwa Abdul Aziz ke Makasar. Untuk mengungkap jaringan ini, polisi membutuhkan waktu selama 6 hari dan Abdul Aziz ditangkap di rumah mertuanya.

Ganja seberat 42 kg dibawa terdakwa Abdul Aziz dari Jakarta ke Surabaya dengan menggunakan kereta api.

Begitu sampai di Surabaya, ganja ditaruh di tempat kos terdakwa Kopral. Aziz menginap di Penginapan Sumber Rahmawati.

Pada 6 Mei 2015 sekitar pukul 09.00 WIB barang haram itu diangkut ke kapal dengan menggunakan jasa porter.

Posisi terdakwa Abdul Aziz saat itu sudah lebih dahulu di dalam kapal.

Setelah tahu barangnya dikuasai petugas, Abdul Aziz turun dari kapal dan melanjutkan perjalanannya ke Makassar menggunakan pesawat terbang.

Belakangan diketahui, ganja seberat 42 kg itu bukan milik terdakwa Abdul Aziz Baso, melainkan milik Bang Kodim warga Teluk Gong, Jakarta yang kini buron

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com