Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikut Pesta Narkoba di Dalam Kamar Kos, 3 Siswi SMA Ditahan

Kompas.com - 09/11/2015, 17:18 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Tim Reserse Kepolisian Sektor Mandonga, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap delapan orang bandar dan pengguna narkoba jenis sabu. Delapan orang yang berhasil diciduk itu, tiga di antaranya masih berstatus siswi SMA.

Tiga siswi SMA itu berdomisili di daerah wisata Pantai Batu Gong, Kecamatan Soropia, Konawe. Kepada polisi, ketiganya baru mengkonsumsi narkoba jenis sabu lima bulan lalu.

Penangkapan itu dilakukan saat delapan tersangka tengah menggelar pesta narkoba di salah satu kamar kos di jalan Pattimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puwatu, Kendari pada Minggu (8/11/2015).

Ke delapan tersangka tersebut yakni AO, SU, AT, NN, NA, TI (17), SS (18), serta AP (15). Kapolsek Mandonga, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Robby Topan Manusiwa mengatakan, dari hasil tes urine dan darah tujuh orang tersangka positif menggunakan narkoba psikotropika jenis sabu, satu tersangka negatif. Namun yang bersangkutan tetap ditahan, karena menjadi kurir sabu.

"Jadi dari delapan orang itu satu orang negatif tidak menggunakan narkoba, dari hasil pemeriksaan empat di antaranya ini merupakan bandar sekaligus kurir narkoba dan empat lainnya merupakan pengguna narkoba," ungkap Robby di Mapolsek Mandonga, Senin (9/11/2015).

Dalam operasi tangkap tangan itu, polisi mengamankan 11 paket atau 5,7 gram sabu siap edar, uang tunai senilai Rp 950.000, 8 buah jarum suntik, 5 buah korek gas serta 7 buah ponsel.

Pihak kepolisian masih mendalami asal barang haram tersebut.

"Kita masih dalam proses mendalami lagi kasus ini, supaya bisa ketahuan siapa bandar besarnya dan dari mana barang ini mereka dapatkan," jelasnya.

Atas perbuatannya, AO, SU, AT, dan NN dikenakan pasal 112 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara serta  114 ancaman penjara maksimal 20 tahun. Sementara itu,  TI, SS, dan AP dikenakan pasal 116 127 dan 131, untuk 116 ancaman penjara maksimal 15 tahun, 127 maksimal 4 tahun dan 131 minimal 1 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com