Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sedang Asyik Dugem, Pembegal Sadis Diringkus Polisi

Kompas.com - 06/11/2015, 20:23 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Pelaku begal yang terkenal sadis, JS (33), warga Jalan Jermal, Medan Denai, diringkus Tim Khusus Unit Pidana Umum (Pidum) Reskrim Polresta Medansaat asyik dugem di sebuah diskotik, Jumat (6/11/2015) dini hari.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, JS terakhir kali melakukan tindak kriminal jalanan dengan korban seorang pria bernama Tengku Fadli Andika.

Kala itu, Fadli sedang melintas di Jalan Mangkubumi namun dua pelaku begal merampas sepeda motornya.

"Pada Kamis (5/11/2015) sekitar pukul 05.00 WIB pelaku mengambil paksa sepeda motor Yamaha Mio BK 3792 LC milik Fadli di Jalan Mangkubumi Lorong Aceh Medan," kata Kanit Pidum Polresta Medan AKP Bayu Putra Samara.

"Setelah berhasil mengambil sepeda motor pelaku menjualnya kepada penadah seharga Rp1.2 juta di kawasan Tembung," ujar Bayu.

Bayu menambahkan, berdasarkan catatan kepolisian JS pernah telah membegal di berbagai kawasan di antaranya ‎Jalan Sisingamangaraja, tidak jauh dari Hotel Antares pada September 2015.

Setelah itu, di kawasan Pasar VIII Tembung tepatnya di Pajak Gambir pada Agustus 2015.

"Selanjutnya pelaku mencuri di Pasar VII Tembung pada Agustus 2015 dan terakhir di Pasar VII Tembung pada September 2015. Kami menangkap JS saat asyik dugem di Jalan Wajir," katanya.

Selain itu, kata dia, JS telah mengakui seluruh Perbuatannya seperti di Kawasan Pasar VIII Tembung tepatnya di Pajak Gambir pada Agustus 2015.

"Setelah kita interogasi pelaku inisial JS ini sudah beberapa beraksi mencuri sepeda motor. Dari catatan kita pelaku sudah empat kali beraksi. Salah satunya di kawasan Pasar VIII Tembung persisnya di Pajak Gambir," tambah Bayu. ‎

"Dari pelaku JS ini kita amankan kunci T dan sisa uang hasil penjualan sepeda motor Rp 85.000. Untuk pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com