"Menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan penjara kepada Adiyatma alias Noman, karena terbukti telah memiliki serta membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 gram lebih," kata Hery saat membacakan amar putusan.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa itu terbukti telah melanggar Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Perbuatan terdakwa telah melanggar perundang-undangan yang berlaku,” ungkap hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Terkait putusan vonis hakim tersebut, JPU menyatakan masih pikir-pikir. Begitu pula terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Dessy.
”Kami masih pikir-pikir apakah akan banding atau menerima putusan ini,” ujarnya.
Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu, 27 Juli 2015, bersama barang bukti sabu di kediamannya di Namlea. Selain sabu, sejumlah alat bukti lainnya yakni botol air mineral lengkap dengan pipet sedotan (bong), kaca, dan 2 korek api yang juga disita dari tangan terdakwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.