Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Positif Pakai Sabu, Legislator Gerindra Terancam Bui 12 Tahun

Kompas.com - 28/10/2015, 14:03 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Partai Gerindra, berinisal AS terancam hukuman 12 tahun penjara, karena positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Hal tersebut disampaikan Kapolda NTT Brigjen Endang Sunjaya yang didampingi Direktur Reserse dan Narkoba NTT Kombes Kumbul KS, Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abast di Markas Polda NTT, Rabu (28/10/2015).

Menurut Endang, tersangka AS dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena kapasitasnya sebagai pemakai narkoba.

“AS ini adalah anggota DPRD NTT dari Partai Gerindra dan statusnya sudah dinyatakan sebagai tersangka," kata dia.

"Sementara ini perannya masih sebagai pengguna. Setelah dilakukan penggerebakan di hotel, diakukan tes urine dan hasilnya AS positif pakai narkoba,” kata Sunjaya lagi.

Selain ancaman penjara maksimal 12 tahun, lanjut Sunjaya, AS bakal dikenakan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Sementara, untuk tersangka lainnya yang berinisial F alias B, yang berperan sebagai pemasok sabu untuk AS, dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 serta Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

“Untuk F alias B ini statusnya juga sebagai tersangka karena mengedarkan narkoba. F ditangkap di kamar nomor 702, Hotel Cipta, Jalan Pasar Minggu, Jakarta selatan oleh tim Satgas Direktorat Reserse dan Narkoba di bawah pimpinan AKBP Hotman Damanik," kata dia.

"Dari tangan F disita satu paket narkoba jenis sabu beserta satu buah handphone dan pipet,” kata Sunjaya lagi.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Markas Polda NTT guna proses pemeriksaan dan penyidikan lanjutan.

Sebelumnya diberitakan, AS ditangkap oleh tim dari Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah NTT saat mengonsumsi narkoba jenis sabu.  AS ditangkap di sebuah hotel di Kupang.

Sumber dari Mapolda NTT, Sabtu (24/10/2015), menyebutkan, penangkapan tersebut berlangsung, Jumat (23/10/2015).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com