Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didakwa Korupsi Rp 200 Juta, Kadisperindag Medan Langsung Ditahan

Kompas.com - 27/10/2015, 20:02 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Pemkot Medan, Syahrial Arif, didakwa melakukan korupsi dalam proyek revitalisasi Pasar Kapuas Belawan sebesar Rp 200 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan, Selasa (27/10/2015) menyebut, terdakwa menggelapkan uang anggaran Rp 3 miliar berasal dari APBN-P 2012.

Dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan dijelaskan Disperindag Medan pada 11 Juni 2012 mendapat anggaran Rp 3 miliar dari Kementerian Perdagangan untuk renovasi dan revitalisasi Pasar Kapuas Belawan.

Syahrial Arif selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek ini mengarahkan pergantian direktur PT Inti Persada Raya Lestari.

Dia kemudian mengubah adendum dan pengurangan volume. Dia juga turut menandatangani laporan pengawasan sehingga dianggap turut bertanggung jawab.

Akibatnya negara dirugikan Rp 200 juta lebih berdasarkan penghitungan BPKP Sumut.

Usai pembacaan dakwaan, dalam sidang yang berlangsung hingga malam hari itu, majelis hakim yang diketuai Ahmad Sayuti langsung memerintahkan penahanan Syahrial.

"Untuk efektifitas persidangan maka majelis hakim menetapkan melakukan penahanan," kata Sayuti.

Halim Sayuti menambahkan, permohonan surat jaminan, surat keterangan tengah menjalani pengobatan di RSUD Pirngadi Medan, lampiran-lampiran surat dari Pemkot Medan tidak dapat dijadikan jaminan.

Penahanan dilakukan untuk efisiensi, menghindari terdakwa mengulangi perbuatannya dan dikhawatirkan merusak serta menghilangkan barang bukti.

"Majelis hakim menimbang tidak ada jaminan yang dapat menguatkan terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya dan menetapkan terdakwa untuk ditahan di rumah tahanan negara selama 30 hari ke depan," kata hakim.

Sejak perkara ini disidik, terdakwa memang tidak ditahan. Dia bahkan masih aktif menjabat Kadisperindag Medan meski sudah berstatus tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com