Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Toleransi untuk Anggota DPRD NTT jika Terbukti Memakai Narkoba

Kompas.com - 24/10/2015, 22:01 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi NTT, Esthon Foenay mengatakan, jika anggota DPRD NTT berinisial AS (37) terbukti mengonsumsi sabu-sabu, maka partainya tidak akan memberikan toleransi.

Esthon mengatakan, dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, sangat jelas dan telah ditetapkan bahwa kader Partai Gerindra harus memiliki prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela.

"Jadi tidak ada toleransi karena kita berada di dalam sistem,” kata Esthon saat ditemui di kediamannya, Sabtu (24/10/2015) malam.

Namun, kata Esthon, pihaknya masih menunggu kebenaran dari hasil interogasi dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT.

Dia mengatakan akan menunggu proses pihak kepolisian, agar tidak berkembang kabar yang tidak sesuai fakta dan bukti.

Esthon mengaku, mengetahui penangkapan terhadap AS melalui pemberitaan media massa.

“Tadi siang saya sudah ke Polda NTT dan bertemu Direktur Reserse Narkoba dan saya minta kalau malam ini atau besok, jika sudah ada kesimpulan, tolong diinformasikan kepada saya," ujarnya.

Menurut Esthon, AS yang bergabung dengan Partai Gerindra sejak 2012 lalu, adalah pribadi yang baik. Dia sering bergaul dan membantu banyak orang.

“Tadi siang, saya tidak bertemu dengan yang bersangkutan (AS), karena sedang ditahan di Polda."

Esthon mengaku sudah melaporkan ke pengurus DPP Gerindra yang juga ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemi Francis.

Menurut dia, Fary memintanya untuk monitor dan mengikuti secara intensif pemeriksaan, sehingga bisa dilaporkan perkembangannya.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda NTT, AKBP Jules Abraham Abast mengaku belum bisa memberi keterangan mengenai kasus tersebut.

“Tadi saya sudah minta data tapi belum dikasih dan rencananya pada SEnin (26/10/2015) lusa, akan ada jumpa pers soal kasus itu,” kata Jules.

AS (37) ditangkap oleh tim dari Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah NTT saat mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di salah satu hotel di Kupang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com