Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jangan Iming-imingi Gratifikasi, Penghasilan Kami Sudah Cukup"

Kompas.com - 16/10/2015, 08:45 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com — Para pejabat di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II dan Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta berkomitmen tidak menerima gratifikasi dari pihak mana pun.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Pernyataan Komitmen Program Pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi Direktorat Pajak yang disaksikan langsung oleh Group Head Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sugiharto di Hotel Puri Asri Kota Magelang Jawa Tengah, Kamis (15/10/2015) kemarin.

"Kami benar-benar berkomitmen melalui penandatanganan piagam ini bahwa tidak akan menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun dari siapa pun karena penghasilan kami sudah cukup," kata Kepala Kanwil DJP Jateng II Yoyok Sutiotomo.

Selain mengundang perwakilan KPK, pihaknya juga mengundang beberapa wajib pajak pada kegiatan tersebut agar mereka tahu dan tidak mencoba mengiming-imingi para pegawai maupun pejabat di lingkungan Kanwil DJP Jateng II dan DJP DIY untuk menerima barang dan uang.

"Sejauh ini, masih ada satu-dua wajib pajak yang mencoba mengiming-imingi pegawai pajak, mulai dari uang, barang, macam-macam-lah," kata dia.

Menurut Yoyok, wajib pajak menawarkan gratifikasi karena ada kepentingan tertentu, misalnya supaya mengurangi nominal pajak mereka. Padahal, kata Yoyok, sebenarnya pajak tidak memberatkan kalau wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar.

"Mungkin selama ini mereka menghindar untuk membayar pajak, begitu kami tahu, dari data-data ternyata nominal pajak mereka sudah tinggi, baru mereka teriak," ujarnya.

Yoyok mengemukakan, sekitar tiga tahun lalu, ada 5-10 orang yang ditindak karena menerima gratifikasi. Mereka mendapat sanksi mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala hingga dikeluarkan.

"Di Kanwil DJP Jateng II ada yang dikeluarkan dua orang karena terlibat kasus tersebut. Tapi, akhir-akhir ini tidak ada lagi pegawai pajak yang menerima gratifikasi," kata dia.

Rudy Gunawan Bastary, Kepala Kanwil DJP DIY, menambahkan bahwa penandatangan komitmen ini juga untuk mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi di Kantor Wilayah DJP Jateng II dan DIY.

Diharapkan pula tidak ada lagi pegawai pajak yang meminta suap atau pelicin terkait proses tugas yang telah ditetapkan oleh undang-undang yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com