Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Pelaku Kerusuhan di Aceh Singkil Masih Buron

Kompas.com - 16/10/2015, 08:40 WIB
Kontributor Banda Aceh, Daspriani Y Zamzami

Penulis

SINGKIL, KOMPAS.com — Polisi menahan tiga tersangka pelaku pemicu bentrok massa yang terjadi di Desa Dangguran, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, sedangkan lima tersangka lainnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Kepolisian Aceh (Kapolda) Irjen Husein Hamidy mengatakan, polisi sudah mengantongi identitas pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang.

Polisi juga mengimbau kepada tersangka pelaku untuk menyerahkan diri.

"Lebih baik lagi menyerahkan diri saja karena polisi sudah mengantongi identitas yang DPO dan kini aparat sedang melakukan pencarian," kata Kapolda Husein Hamidy dalam jumpa pers seusai melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Singkil, Kamis (15/10/2015).

Kepala Polda juga mengimbau kepada warga yang masih berada di pengungsian untuk kembali ke desa masing-masing.

"Polisi memberi jaminan kemanan, bahkan mulai dari perjalanan pulang hingga ke desa masing-masing. Polisi juga masih mengadakan pengamaman terhadap rumah ibadah, rumah warga yang kosong, dan di jalan-jalan desa dan kecamatan. Suasana sudah membaik," kata Kapolda.

Dua hari pasca-bentrokan dan pembakaran rumah ibadah di Kabupaten Singkil, kini suasana berangsur kondusif. Kendati demikian, polisi masih terus melakukan penjagaan dan patroli di jalan-jalan desa dan kecamatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com