Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Bulan Sebelum Pembakaran Rumah Ibadah, Pemda Sepakat Proses Perizinan

Kompas.com - 13/10/2015, 20:09 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas HAM Imdadun Rahmat mengatakan, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, sebenarnya sudah sepakat untuk memproses perizinan pendirian gereja di wilayahnya. Namun, sebelum proses administrasi selesai dilakukan, sekelompok masyarakat lebih dulu melakukan pembakaran.

Dalam dua bulan terakhir, Komnas HAM melakukan mediasi secara intensif mengenai permasalahan izin pendirian rumah ibadah di Aceh.

"Kami ke Banda Aceh bertemu Pemerntah Provinsi untuk penyelesaian 19 gereja yang diadukan ke Komnas HAM dan kita tindaklanjuti dengan bertemu para pihak serta Bupati. Kami sepakat melaksanakan langkah penyelesaian," ujar Imdadun, dalam konferensi pers di Kantor Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2015).

Menurut Imdadum, Pemda Singkil sepakat mencari penyelesaian permanen dengan mengupayakan pemberian Izin Membangun Bangunan (IMB), dengan didahului verifikasi data pengguna dan pendukung sesuai peraturan menteri atau peraturan gubernur.

Menurut dia, sebelum ada protes warga pada sepekan lalu, Komnas HAM sempat menyampaikan surat pada Gubernur Aceh untuk konsisten dengan kesepakatan yang telah dibuat. Namun, kondisinya berubah ketika terjadi pembakaran dua rumah ibadah di Kabupaten Singkil.

"Kami sesalkan proses yang akan dijalankan belum sempat digulirkan, sudah keburu diganggu aksi kekerasan yang dipicu kelompok intoleran," kata Imdadun.

Terkait hal ini, sebut Imdadun, Komnas HAM tidak ingin menyalahkan pemerintah daerah. Komnas HAM menilai pemda telah memiliki niat baik untuk menyelesaiakan permasalahan perizinan pembangunan gereja secara permanen.

Akibat bentrokan terkait masalah rumah ibadah ini, seorang warga dikabarkan tewas dan empat orang lainnya menderita luka-luka. Satu di antara korban luka adalah anggota TNI dari Kodim Singkil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com