Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melintas di Jalan Protokol, Seorang Pengayuh Becak Ditahan Petugas Dishub

Kompas.com - 15/09/2015, 14:48 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON,KOMPAS.com - Seorang pengayuh becak, LM, ditahan petugas Dinas Perhubungan Kota Ambon setelah tertangkap melintas di jalan protokol tepatnya di jalan Sultan Khairun, Selasa (15/9/2015).

Saat ditangkap, becak tersebut sedang memuat penumpang. Petugas Dishub lalu menyuruh penumpang turun selanjutnya becak bersama pengayuhnya dibawa ke belakang halaman kantor Wali Kota Ambon. Sebagai sanksinya, becak yang dianggap melanggar aturan itu kemudian digembok dengan rantai setelah itu pengayuh disuruh pergi.

”Anda tahu kesalahan anda kan? Mengapa hingga becak Anda ditahan, karena Anda telah melanggar,” kata salah seorang petugas Dishub Ambon.

Sebelumnya, kemarin, sejumlah becak juga terjaring razia oleh petugas Dishub karena melintas di sejumlah jalan yang dilarang oleh pemerintah Kota Ambon. Becak-becak yang dianggap membandel itu lalu digembok dengan rantai besi di halaman belakang Kantor Wali Kota Ambon.

“Kemarin ada banyak becak yang juga ditahan karena melanggar aturan. Itu becaknya semua kami tahan karena melintas di jalan yang dilarang,” kata petugas itu.

Sementara itu, saat ditemui, LM hanya bisa pasrah. Dia mengaku terpaksa melintas di jalan Sultan Khairun atas permintaan penumpang.

”Penumpang yang memaksa harus lewat jalan itu, katanya sedang buru-buru jadi saya turuti saja,” katanya.

Pemerintah Kota Ambon sendiri telah mengeluarkan kebijakan yang melarang becak untuk tidak melintas di sejumlah ruas jalan di Kota Ambon seperti di Jalan AY Patty, Jalan Sultan Khairun dan sejumlah jalan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com