Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari 2 Kasus Korupsi, Kejati NTT Selamatkan Uang Negara Rp 11 Miliar

Kompas.com - 14/09/2015, 22:52 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), John Walington Purba mengatakan hingga saat ini pihaknya berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 11 miliar dari dua kasus korupsi di provinsi itu.

“Uang sebesar Rp 11 miliar ini merupakan kerugian negara yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah cetak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun 2012, khusus dana monev serta kasus dugaan korupsi pembangunan dua dermaga di Kabupaten Alor dan Kabupaten Flores Timur dari Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal tahun 2014,” kata John kepada wartawan, Senin (14/9/2015).

Untuk kasus dugaan korupsi MBR khusus dana monev 2012, lanjut John, para terdakwa telah mengambalikan uang negara sebesar Rp 4 miliar. Sedangkan dalam kasus dugaan korupsi PDT tersangka telah mengembalikan uang negara sebesar Rp 6 miliar.

Menurut John, dengan dikembalikannya kerugian negara oleh tersangka, secara otomatis kejaksaan akan mempertimbangkan tuntutan bagi para terdakwa di persidangan.

“Khusus untuk kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga di Kabupaten Alor dan Flores Timur, tersangka berjanji untuk mengembalikan seluruh kerugian negara dalam kasus itu yang mana mencapai Rp 10,7 miliar,” dia menjelaskan.

Jika para tersangka tidak mengembalikan dana tersebut, maka Pengadilan Tipikor Kupang akan memerintahkan penyitaan harta milik tersangka untuk selanjutnya dilelang dengan tujuan mengembalikan uang negara.

Empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBR khusus dana Monev tahun 2012 yang telah mengembalikan uang negara adalah Tony Rusman Sidi, Dedy Kusnaedi, Bambang dan Edo. Sedangkan tersangka kasus korupsi pembangunan dua dermaga di Kabupaten Alor dan Kabupaten Flores Timur dari Kementerian PDT tahun 2014 yang mengembalikan uang negara adalah Direktur PT Linggar Jati, Arya Permadi Tanata Kusuma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com