Tersangka diduga terlibat kasus korupsi proyek pembangunan Bendungan Bambaira tahun anggaran 2011 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,5 miliar karena proyek ini didanai oleh anggaran APBD Pemprov Sulbar.
Sebelumnya, Idham tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Mamuju Utara, sekitar pukul 18.30 Wita, untuk memenuhi panggilan pihak kejaksaan. Pria yang mengenakan sorban ini langsung menuju ke ruang tindak pidana khusus.
Sekitar 3 jam di ruangan, Idham langsung digiring petugas ke rutan untuk menjalani penahanan. Idham yang dikawal petugas berusaha menghindari sorotan kamera.
Dengan demikian, Kejari telah menahan tiga tersangka, yakni Sapri Hasan selaku konsultan pengawas, Kartolo selaku kontraktor PT Citra Jadi Nusantara yang menggarap proyek tersebut dan Idham.
“Tersangka ditahan karena keterlibatannya mencairkan 100 persen dana proyek meski proyek tersebut tidak selesai,” ujar Hidjas Yunus, Kapidsus Kejari Pasangkayu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.