KRT Nitinegoro, salah satu anggota tim kuasa hukum Keraton Ngayogyokarto Hadiningrat menuturkan, pada tahun 2010 Eka Aryawan mengajukan surat kekancingan ke Panitikismo. "Pengajuannya 2010 dan 2011 baru diberikan surat kekancingan kepada Eka Aryawan. Pemberian kekancingan ini sebelum moraturium 2013," ujar KRT Nitinegoro di Yogyakarta, Senin (14/9/2015).
"Yang diajukan surat kekancingan itu untuk akses jalan. Jadi tidak didirikan bangunan," tegas dia. (Baca: Dituduh Tempati Lahan Tanpa Izin, Kakek Pembuat Kunci Duplikat Digugat Rp 1 Miliar)
Pihak keraton pun mengaku prihatin dan menyayangkan, permasalahan yang berujung pada gugatan sejumlah Rp 1 miliar. Padahal, sudah ada surat perjanjian tidak akan saling menganggu dan mempermasalahkan. (Baca: Digugat Rp 1 Miliar, 5 PKL Aksi Jemur Diri di Alun-alun Keraton)
Selanjutnya, Panitikismo berencana meminta klarifikasi dari Eka Aryawan dan lima orang pedagang kaki lima (PKL) terkait sengketa tanah Keraton tersebut. "Klarifikasi ini sebagai bentuk tanggung jawab moral. Keraton tidak punya hak memediasi, karena sudah sampai di ranah pengadilan," tandas dia.
Keraton juga berharap agar kedua belah pihak bisa menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
Baca:
Dituduh Tempati Lahan Tanpa Izin, Kakek Pembuat Kunci Duplikat Digugat Rp 1 Miliar
Digugat Rp 1 Miliar, 5 PKL Aksi Jemur Diri di Alun-alun Keraton