Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panitikismo Keraton Angkat Bicara soal Gugatan Rp 1 Miliar

Kompas.com - 14/09/2015, 13:57 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Panitikismo Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat mengakui telah memberikan surat kekancingan kepada Eka Aryawan. Namun, pengajuan kekancingan tanah keraton yang terletak di Jalan Brigjend Katamso, Prawirodirjan, Gondomanan seluas 73 meter persegi tersebut hanya untuk akses jalan, dan bukan bangunan.

KRT Nitinegoro, salah satu anggota tim kuasa hukum Keraton Ngayogyokarto Hadiningrat menuturkan, pada tahun 2010 Eka Aryawan mengajukan surat kekancingan ke Panitikismo. "Pengajuannya 2010 dan 2011 baru diberikan surat kekancingan kepada Eka Aryawan. Pemberian kekancingan ini sebelum moraturium 2013," ujar KRT Nitinegoro di Yogyakarta, Senin (14/9/2015).

"Yang diajukan surat kekancingan itu untuk akses jalan. Jadi tidak didirikan bangunan," tegas dia. (Baca: Dituduh Tempati Lahan Tanpa Izin, Kakek Pembuat Kunci Duplikat Digugat Rp 1 Miliar)

Pihak keraton pun mengaku prihatin dan menyayangkan, permasalahan yang berujung pada gugatan sejumlah Rp 1 miliar. Padahal, sudah ada surat perjanjian tidak akan saling menganggu dan mempermasalahkan.  (Baca: Digugat Rp 1 Miliar, 5 PKL Aksi Jemur Diri di Alun-alun Keraton)

Selanjutnya, Panitikismo berencana meminta klarifikasi dari Eka Aryawan dan lima orang pedagang kaki lima (PKL) terkait sengketa tanah Keraton tersebut. "Klarifikasi ini sebagai bentuk tanggung jawab moral. Keraton tidak punya hak memediasi, karena sudah sampai di ranah pengadilan," tandas dia.

Keraton juga berharap agar kedua belah pihak bisa menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

Baca:
Dituduh Tempati Lahan Tanpa Izin, Kakek Pembuat Kunci Duplikat Digugat Rp 1 Miliar
Digugat Rp 1 Miliar, 5 PKL Aksi Jemur Diri di Alun-alun Keraton


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com