Kedatangan mereka untuk melontarkan protes atas Peraturan Menteri Perikanan Kelautan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan.
Menurut Zainullah, salah satu nelayan, Peraturan Menteri sangat merugikan nelayan. Sebab selama ini alat tangkap yang digunakan oleh nelayan, termasuk dalam larangan yang dikeluarkan oleh menteri.
"Kalau semuanya dilarang Menteri, lalu nelayan mau menggunakan apa?" kata Zainullah.
Muhni, nelayan lainnya mengatakan, jika memang semua alat tangkap yang digunakan nelayan dilarang, dia ingin menyampaikan keluhan langsung kepada Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiatuti.
Menteri Susi, direncanakan hari ini pukul 13.00 akan mengunjungi petani garam di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu. "Biarkan kami menyampaikan sendiri keluhan kami ke Bu Susi agar tahu kondisi nelayan," ujar Muhni.
Menanggapi hal itu, Istamam, Kepala Bidang Sumber Daya Perikanan dan Kelautan, Dinas Perikanan dan Kelautan Pamekasan, mengatakan, soal Peraturan Menteri pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa. Pihaknya hanya menyampaikan peraturan itu kepada nelayan.
"Jika tidak saya sampaikan, saya yang keliru. Soal nelayan menaati atau tidak, maka yang akan memberikan sanksi adalah pihak yang berwajib," ungkap Istamam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.