Restu menyerahkan dirinya dengan mendatangi Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di kawasan Kebun Cengkih desa Batu Merah.
Kasat Lantas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Iptu Ris Andri Yudo mengatakan, dari hasil olah tempat kejadian perkara, Restu dinyatakan bersalah lantaran memarkir truknya di sembarang tempat.
Selain itu, tersangka dinyatakan lalai karena tidak memerhatikan lalu lalang kendaraan terlebih dahulu sebelum memutar balik truknya. Setelah menjalani pemeriksaan, Restu langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat dengan undang-undang lalu lintas dan angkutan darat nomor 22 tahun 2009, pasal 310 ayat 4 dengan ancaman kurungan maksimal tujuh tahun penjara.
“Karena merasa takut dengan perbuatannya, tersangka lalu melarikan diri. Ia bersembunyi di Kebun Cengkeh. Sore harinya, pasca-insiden itu, baru dia menyerahkan diri ke polisi. Saat ini, dia sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Andri via telepon seluler, Kamis (10/9/2015).
Sebelumnya, kecelakaan maut antara truk dan sebuah sepeda motor terjadi tepat di depan dermaga penyeberanagn feri Galala, Rabu.
Kecelakaan itu menyebabkan pengendara sepeda motor bernama Alimin yang saat itu sedang mengantar penumpang tewas setelah sempat dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Ambon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.