Sekretaris Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Deliansjah menyebutkan selama ini mereka bisa mendapat pekerjaan di pelabuhan karena ada kapal kayu yang melakukan aktifitas impor di Pelabuhan Krueng Geukuh.
Namun, sejak sebulan terakhir kapal itu berhenti beroperasi karena tersebar informasi terkait larangan masuk kapal kayu ke pelabuhan. Akibatnya, para buruh kehilangan pekerjaan.
Selain itu, para buruh meminta Bea dan Cukai mengizinkan kapal kayu masuk ke pelabuhan tersebut agar kegiatan ekspor impor di pelabuhan tetap berjalan.
Jika diduga terdapat barang ilegal yang diangkut kapal kayu itu, maka para buruh berkomitmen melaporkan barang ilegal itu ke pihak Bea dan Cukai Lhokseumawe.
Kepala Bea dan Cukai Lhokseumawe, Abdul Harris menyebutkan lembaganya tidak memiliki kewenangan melarang kapal masuk ke pelabuhan. “Melarang atau mengizinkan itu kewenangannya Syahbandar. Untuk memecahkan persoalan ini, kita akan duduk lagi dengan para eksportir dan importir,” pungkasnya.