"Untuk berkas perkara dengan tersangka Margriet setelah kami teliti baik secara formil dan materiil, kami nyatakan berkas perkara itu sudah lengkap dan layak segera untuk disidangkan," kata anggota tim jaksa peneliti kasus Engeline Kejati Bali, Purwanta, didampingi ketua koordinator jaksa yang menangani kasus ini, Subekhan, di Kejati Bali, Denpasar.
Dalam berkas tersebut, tertera sejumlah pasal yang disangkakan kepada Margriet. Purwanto mengungkapkan, pasal yang dikenakan adalah pasal pembunuhan berencana, pembunuhan, penganiayaan mengakibatkan korban meninggal, dan penelantaran anak.
Saat ditanyakan apakah berkas sudah dikirim ke Polda Bali, pihaknya menyatakan bahwa hingga kini berkas masih ada di Kejati dan jaksa tinggal menunggu pihak penyidik menyerahkan tersangka dan barang buktinya.
"Untuk waktu, masih kami koordinasikan dengan penyidik untuk waktu yang tepat kapan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti," terangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.