Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAN dan Demokrat Adukan KPUD Surabaya ke Bawaslu

Kompas.com - 01/09/2015, 12:48 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan dan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional Aziz Subekti mendatangi gedung Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Selasa (1/9/2015). Kedatangan mereka untuk mengadukan Komisi Pemilihan Umum Daerah Surabaya yang menggugurkan pasangan Rasiyo-Dhimam Abror Djuraid dalam pemilihan wali kota Surabaya pada Pilkada 2015.

"Kami bahas tentang putusan KPUD Surabaya yang menggugurkan pasangan calon yang kami usung, karena masuk kategori tidak memenuhi syarat," ujar Hinca di gedung Bawaslu, Selasa.

Hinca mengatakan, ada dua persoalan yang dipermasalahkan KPUD Surabaya. Pertama, soal surat rekomendasi dari partai pengusung yang dianggap tidak identik dengan surat rekomendasi asli yang diserahkan saat penyempurnaan dokumen pada 19 Agustus 2015. Selain itu, Abror juga tak menyertakan surat keterangan tak mempunyai tanggungan pajak.

"Kami mengatakan persyaratan administratif tidak substantif itu kita sampaikan ke Bawaslu sebagai bagian kita semua sama-sama untuk pilkada ini berjalan. Oleh karena itu menjadi sengketa," kata dia.

Menurut Hinca, laporan yang disampaikannya diterima dengan baik oleh Ketua Bawaslu Muhammad. Bahkan, kata dia, sore ini Bawaslu akan menggelar rapat koordinasi dengan KPUD Surabaya untuk membahas hal tersebut.

"Kita harap malam ini, ada keputusan bahwa sengketa ke Panwas Surabaya atas putusan KPUD Surabaya yang menggugurkan calon yang kami usung," kata Hinca.

KPU Surabaya mencoret nama Rasiyo-Dhimam lantaran surat rekomendasi dari PAN tidak memenuhi syarat karena tidak identik antara versi pindaian dan versi asli dokumen. Kedua, tidak adanya surat keterangan bebas tunggakan pajak dari pihak Dhimam.

Terkait hal itu, KPU membuka perpanjangan pendaftaran pada 6-8 September mendatang. Jika persyaratan belum juga dipenuhi, Rasiyo-Dhimam tetap akan dicoret. Akibatnya, calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya, Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana, yang diusung PDI Perjuangan tidak mendapat lawan dan pilkada diundur pada 2017.

PAN dan Partai Demokrat sebelumnya menjamin pilkada serentak di Surabaya tetap berlangsung. Jika gugatan hukum ke KPU gagal, kedua partai akan menyiapkan calon cadangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com