Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolos Lebih dari Sebulan, Anggota TNI AL Dipecat

Kompas.com - 25/08/2015, 13:53 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kopda Sukasa, anggota TNI Angkatan Laut, dipecat dengan tidak hormat, Selasa (25/8/2015). Pemberhentian dengan tidak hormat tersebut dipimpin langsung oleh komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut XII (Lantamal), Kolonel Laut (P) Heru Santoso.

"Pemecatan ini merupakan wujud implementasi kebijakan pimpinan TNI AL yang berkomitmen mengapresiasi segala bentuk prestasi maupun pelanggaran yang dilakukan anggota di lingkungan jajaran Lantamal XII" kata Heru.

Upacara pemecatan dilaksanakan di dermaga Lantamal XII, Jalan Yos Sudarso, Pontianak, persis di pinggir Sungai Kapuas. Kopda Sukasa tiba dengan pengawalan Polisi Militer AL (Pomal) dan langsung menuju lokasi upacara.

Dalam prosesi pemberhentian dengan tidak hormat, seluruh atribut yang dikenakan Kopda Sukasa dicopot oleh Heru selaku Danlantamal XII. Tampak raut wajah sedih dan rona merah dari wajah Sukasa ketika seluruh atributnya dicopot, termasuk seragam militer yang diganti dengan kemeja batik berwarna coklat.

"Dia sudah seringkali melakukan pelanggaran, di antaranya pernah melakukan kekerasan kepada warga sipil, pernah di penjara militer, dan terakhir ini melakukan desersi dengan tidak masuk dinas tanpa pemberitahuan selama sebulan lebih," ungkap Heru.

Pemecatann Sukasa dilakukan berdasarkan putusan pengadilan militer 1-05 Pontianak, dengan Nomor : 39-K/PM.1-05/AL/VII/2015. Usai pencopotan, Sukasa masih akan menjalankan hukuman penjara selama 4 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com