"Pemecatan ini merupakan wujud implementasi kebijakan pimpinan TNI AL yang berkomitmen mengapresiasi segala bentuk prestasi maupun pelanggaran yang dilakukan anggota di lingkungan jajaran Lantamal XII" kata Heru.
Upacara pemecatan dilaksanakan di dermaga Lantamal XII, Jalan Yos Sudarso, Pontianak, persis di pinggir Sungai Kapuas. Kopda Sukasa tiba dengan pengawalan Polisi Militer AL (Pomal) dan langsung menuju lokasi upacara.
Dalam prosesi pemberhentian dengan tidak hormat, seluruh atribut yang dikenakan Kopda Sukasa dicopot oleh Heru selaku Danlantamal XII. Tampak raut wajah sedih dan rona merah dari wajah Sukasa ketika seluruh atributnya dicopot, termasuk seragam militer yang diganti dengan kemeja batik berwarna coklat.
"Dia sudah seringkali melakukan pelanggaran, di antaranya pernah melakukan kekerasan kepada warga sipil, pernah di penjara militer, dan terakhir ini melakukan desersi dengan tidak masuk dinas tanpa pemberitahuan selama sebulan lebih," ungkap Heru.
Pemecatann Sukasa dilakukan berdasarkan putusan pengadilan militer 1-05 Pontianak, dengan Nomor : 39-K/PM.1-05/AL/VII/2015. Usai pencopotan, Sukasa masih akan menjalankan hukuman penjara selama 4 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.