Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasusnya Direkayasa, Terdakwa Kasus Narkoba Dibebaskan

Kompas.com - 24/08/2015, 21:03 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com — Terdakwa kasus narkoba, Edi Hari Arwanto (53) divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Mungkid Magelang. Atas putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.

Pejabat Humas Kejaksaan Negeri Mungkid, Trimargono, mengatakan, saat ini sedang memori kasasi untuk segera diajukan ke Mahkamah Agung sambil menunggu salinan berkas putusan dari PN Mungkid.

"Putusan bebas bagi terdakwa (kasus) narkoba tidak adil. Kami akan ajukan kasus ini ke MA," kata Tri, Senin (24/8/2015).

Tri menjelaskan, terdakwa yang merupakan warga Dusun Bercak, Desa Blondo, Kecamatan Mungkid, itu kedapatan menguasai 15 gram narkoba jenis sabu dan ganja di kantong celananya. Atas dasar itu, pihaknya menuntut terdawa dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan.

"Terdakwa sendiri juga pernah tersangkut kasus narkoba dan baru bebas 2014 lalu. Hal itu yang ikut memberatkan tuntutan," ujar Tri.

Rekayasa

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Hasan Latief, meyakini bahwa putusan kasasi justru akan menguatkan putusan PN Mungkid. Menurut dia, ada unsur rekayasa yang dilakukan polisi saat menangkap kliennya.

"Barang bukti berupa sabu, ganja dan alat isap atau bong bukan milik kliennya. Ia dijebak oleh polisi," tandas Hasan.

Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang ada. Jaksa berhak jika akan mengajukan kasasi.

"Tidak masalah, silakan (kasasi) diajukan," ucap Hasan.

Majelis hakim PN Mungkid membebaskan seorang terdakwa kasus narkoba bernama Edi Hari Arwanto, akhir pekan lalu. Terdakwa dibebaskan dari tuntutan penjara selama 13 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Ketua Majelis Hakim Sulistiyanto RB menyatakan bahwa terdakwa perkara narkoba itu tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni melanggar Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika.

Kasus ini bermula ketika terdakwa ditangkap Tim Polda Jateng di rumah tinggalnya pada 12 Februari 2015 lalu. Di saku celananya, polisi menemukan bungkus plastik tempat rokok berisi dua paket sabu-sabu dalam paket plastik klips transparan serta satu paket ganja dalam paket plastik klips transparan.

Proses penangkapan dan keberadaan barang bukti itu dibenarkan enam saksi yang dihadirkan dalam persidangan oleh JPU. Namun, semua kesaksian itu dimentahkan oleh para saksi meringankan dari kuasa hukum terdakwa. Dua saksi meringankan itu antara lain, saksi Deni Irawan yang melihat proses penangkapan dari kolam berjarak sekitar tujuh meter di samping rumah. Dia melihat terdakwa yang dikerubuti polisi berteriak "ini fitnah".

Saksi lain, Agus Baehaki Faroni, yang berada di kolam yang sama, melihat ada petugas memasukkan kotak rokok ke saku celana kiri terdakwa. Saat itu, dua tangan terdakwa belum diborgol dan berteriak-teriak seperti orang berkelahi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com