Kasusnya Direkayasa, Terdakwa Kasus Narkoba Dibebaskan
Kontributor Magelang, Ika Fitriana
Kompas.com - 24/08/2015, 21:03 WIB
Terdakwa kasus narkoba, Edi Hari Arwanto (53) divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Mungkid Magelang. Atas putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.