KENDARI, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan kasus suap yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar akan dituntas tahun ini.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, semua bupati yang diduga telah menyuap mantan Ketua MK Akil Muchtar akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Termasuk di antaranya Bupati Buton Umar Samiun.
"Jadi tahun ini semua akan diselesai terkait kasus suap Akil Mochtar, kami tidak ingin meninggalkan 'PR' buat pimpinan KPK berikutnya," ungkap Adnan Pandu Praja, usai membuka Festival Film AntiKorupsi di Universitas Haluoleo (UHO) Kendari, Rabu (19/8/2015).
Saat ini, tersisa dua kasus dalam suap sengketa pilkada yang dibidik KPK, yakni Buton dan Jawa Timur. Sebelumnya, dalam persidangan, Umar Samiun yang hadir sebagai saksi mengaku telah menyogok Akil Mochtar sebesar Rp 1 milar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.