Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Buron, Mahasiswa yang Kabur dari Lapas Divonis Seumur Hidup

Kompas.com - 13/08/2015, 19:14 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Meskipun terdakwa tidak hadir, majelis hakim yang diketuai Jhonny menjatuhkan hukuman penjara selama seumur hidup kepada Sulaiman Daud (19), mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Anak Tanjung Gusta, Medan.

Dalam sidang di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri Medan, warga asal Uning Nangka, Desa Pangur, Kecamatan Dabun Gelang, Gayo Luwes, Aceh, itu dikenakan sanksi dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Kalau terdakwa dapat ditangkap, dia harus menjalani hukuman," ujar hakim, Kamis (13/8/2015).

Setelah sidang, Jaksa Penuntut Umum Maria langsung meninggalkan ruangan tanpa mau menjawab pertanyaan wartawan terkait keberadaan terdakwa. Begitu juga dengan kuasa hukum terdakwa, Amri.

"Apalagi yang mau saya sampaikan, orangnya sudah tak jelas keberadaannya. Coba tanya saja ke Kejatisu. Saya pun tak tau sama sekali dia di mana," katanya singkat.

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman mati karena terbukti memiliki, menguasai dan menyimpan, memperjualbelikan narkotika jenis daun ganja kering seberat 354 kilogram. Alasan jaksa, Sulaiman Daud melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa melarikan diri saat turun dari mobil tahanan di Lapas Anak (LPA) Klas I Tanjung Gusta Medan pada Selasa (7/7/2015) lalu.

Mahasiswa ini berperan menyimpan barang haram itu untuk di edarkan ke kampus-kampus yang ada di Kota Medan. Dua rekannya, Robinson Tambunan (49) warga Perumahan Graha Tanjung, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, dan Yusri Iskandar (32) warga Desa Ketapang Area, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, Aceh, dihukum seumur hidup oleh majelis hakim pada Selasa (4/8/2015) lalu.

Sebelumnya, jaksa juga menuntut mereka hukuman mati. Sedangkan tiga mahasiswa UMSU lainnya di hukum masing-masing delapan bulan penjara. Mereka adalah Anugerah Sani Wijaya (21) warga Dusun Blangsere, Desa Rikit Dekat, Kecamatan Kota Panjang, Kabupaten Gayo Luwes, Khairul Abdi (20) warga Dusun Imem, Desa Kute Lintang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Luwes, dan Jufri Febriyan (20) warga asal Dusun Ujung Dah, Desa Bustanus Salam, Kecamatan Blangkejeran, Kabupaten Gayo Luwes.

Ketiganya mengontrak sebuah rumah di Jalan Klambir Lima, Dusun V Desa Klambir Lima, Kecamatan Sunggal. Satu mahasiswa lain, Susry (20) warga asal Dusun Pasar Baru, Desa Kota Blangkejeren, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Luwes, mengontrak rumah di Jalan Karya Cilincing, Kecamatan Sei Agul, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com