Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Dibantu Kerjakan Tugas Kuliah, Suami Cekik Istri

Kompas.com - 11/08/2015, 19:34 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com — Hanya karena tidak dibantu membuat tugas kuliah, ML (26), warga Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, tega mencekik istrinya, YRS. Sebelum mencekik korban, pelaku terlebih dahulu memukuli dan menyebabkan istrinya babak belur.

Aksi kekerasan itu menimpa korban di rumah mereka pada Senin (10/8/2015). Akibat tindakan pelaku, korban menderita luka memar di punggung dan leher. Korban juga menderita luka lebam di pelipis mata kirinya.

Kepala Subbagian Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Iptu Meity Jacobus mengatakan kepada wartawan, Selasa (11/8/2015), insiden ini berawal ketika pelaku menyuruh korban mengerjakan tugas kuliahnya. Namun karena kelelahan, korban tidak menyanggupi keinginan suaminya itu. Pelaku pun naik pitam, lalu menghajar korban. Setelah itu, pelaku mencekik leher korban.

"Pelaku ini menyuruh istrinya membuatkan tugas kuliahnya. Namun karena lelah, sang istri tidak menghiraukan suaminya itu. Pelaku kemudian marah dan langsung memukul korban menggunakan kepalan tangan," ungkap Meity.

Tidak sampai di situ, Selasa (11/8/2015), pelaku kembali membuat masalah dengan istrinya sehingga mereka bertengkar. Lagi-lagi, sang suami menghajar istrinya.

"Keesokan harinya, terjadi pertengkaran mulut antara korban dan suaminya. Korban kemudian langsung dipukul," ujar Meity.

Karena tak tahan dengan sikap suaminya yang sangat kasar itu, korban kemudian mendatangi kantor polisi dan melaporkan kejadian itu.

"Karena menderita rasa sakit di sekujur tubuhnya, korban lalu melaporkan sang suami ke polisi," ujarnya.

Menurut Meity, setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi akan segera memanggil pelaku untuk memperoleh keterangan. Jika terbukti bersalah, maka pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com