Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Hanggar Ambruk di Makassar

Kompas.com - 07/08/2015, 20:56 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Setelah 5 bulan menyelidiki kasus proyek pembangunan Hanggar Balai Besar Kalibrasi Dilengkapi Apron dan Taxiway yang rubuh di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, penyidik Polres Maros akhirnya menetapkan dua orang tersangka.

Kepala Polres Maros  AKBP Lafri Prasetyo yang dikonfirmasi, Jumat (7/8/2015) mengatakan, dua orang yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut, yakni Direktur Lapangan Lukas Lengke dan Sales Manager Tiku Kombong. Kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Lukas Lengke dan Tiku Kombong yang bekerja di kontraktor proyek PT Nur Jaya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa dan melukai orang lain dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegasnya.

Hanya saja, kedua tersangka tidak ditahan karena dianggap kooperatif dan tidak akan melarikan diri. Kedua tersangka juga dianggap tidak mempersulit proses penyelidikan dan penyidikan.

"Selain itu, masing-masing korban jiwa maupun luka sudah diberi santunan. Pihak keluarga korban pun merasa tidak keberatan. Jadi keduanya tidak ditahan karena banyak pertimbangan," tuturnya.

Lafri menambahkan, pihaknya segera melimpahkan berkas perkara hanggar ambruk itu untuk segera disidangkan.

"Satu minggu kemudian, berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Hanggar Balai Besar Kalibrasi Dilengkapi Apron dan Taxiway milik Kementerian Perhubungan Dirjen Hubda di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar rubuh, Senin (9/3/2015) sekitar pukul 09.28 Wita. Kejadian itu menyebabkan lima pekerja tewas dan 14 pekerja lainnya luka-luka. [Baca juga: Ini Korban Tewas dan Luka di Hanggar Bandara Sultan Hasanuddin]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com