Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tensi Terdakwa 220/140, Sidang Pembunuhan PRT di Medan Ditunda

Kompas.com - 06/08/2015, 15:59 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis


MEDAN, KOMPAS.com 
- Terdakwa Syamsul Anwar dipapah dua orang pengawal tahanan Pengadilan Negeri (PN) Medan memasuki ruang sidang Cakra V untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (6/8/2015).

"Saya sakit, Pak," kata Syamsul saat hakim menanyakan keadaannya.

Hakim ketua majelis Aksir langsung bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindo Hutomo apakah sudah menghadirkan dokter yang sudah diperintahkan hadir kemarin. Dokter yang hadir menyatakan Syamsul menderita hipertensi.

"Tensinya 220/140, kalau dibiarkan, dia bisa stroke, Pak Hakim," kata dokter.

Namun, jaksa meminta agar tuntutan tetap dibacakan saja.

"Saya mohon supaya tuntutan tetap dibacakan, terdakwa masih bisa mendengarnya," kata Sindo.

"Kita tunda dulu, keadaan terdakwa tidak memungkinkan," kata hakim sambil mengetuk palu.

Hal yang sama juga dilakukan terhadap terdakwa Bibi Randika, istri Syamsul. Pada persidangan kemarin, terdakwa Bibi pingsan hingga harus digendong suaminya di ruang sidang.

"Terdakwa sudah kami panggil tapi dia menolak untuk bersidang hari ini. Kami juga tidak mendapat surat keterangan dokter," kata jaksa.

Hakim lalu menyatakan akan membuka kembali persidangan pada Senin (10/8/2015).

"Sidang akan dilanjutkan Senin depan. Apapun ceritanya nanti, tuntutan akan tetap di bacakan," pungkas hakim.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Syamsul Anwar bersama keluarga dan pekerjanya diduga melakukan penyiksaan hingga pembunuhan sejumlah pembantu rumah tangga (PRT) yang ditampung di rumahnya di Jalan Beo, Medan.

Akibat penganiayaan itu, seorang PRT bernama Hermin alias Cici dinyatakan tewas, dua orang hilang tanpa kabar, dan tiga berhasil menyelamatkan diri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com