Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Dicopot Sepihak, Ketua DPC Gugat DPP Gerindra ke PTUN Medan

Kompas.com - 05/08/2015, 22:37 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Merasa diperlakukan tidak adil, Asmadi Lubis menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan karena telah melakukan pencopotan terhadap dirinya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra.

Kuasa hukum Asmadi, Gindo Nadapdap mengatakan, gugatan sudah diserahkan ke PTUN Medan pada Senin (3/8/2015) dengan nomor perkara 57/G/2015/PTUN Medan.

"Sudah kita serahkan Senin kemarin ke PTUN Medan, dengan penggugat Asmadi Lubis. Tergugatnya DPP Partai Gerindra," kata Gindo, Rabu (5/8) malam.

Dalam materi gugatan, pihaknya mengungkap terjadinya pergantian kepengurusan di DPC Partai Gerindra kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Sumatera Utara, berdasarkan Surat Keputusan DPP Partai Gerindra Nomor 07-0109/Kpts/DPP-Gerindra/2015 tertanggal 25 Juli 2015. SK itu ditandatangani Ketua Umum H Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal H Ahmad Muzanif. Surat itu memuat pencopotan Asmadi Lubis dan digantikan oleh Frans Anthony Sihombing.

"Pencopotan Asmadi Lubis dari Ketua DPC Partai Gerindra Toba Samosir itu tanpa melalui mekanisme, tanpa pemberitahuan kepadanya. Tak ada rapat-rapat, tiba-tiba saja. Asmadi mengetahuinya dari KPU bahwa dia sudah diganti," kata Gindo.

Dengan pengajuan gugatan tersebut, Asmadi Lubis melalui kuasa hukumnya meminta PTUN memerintahkan DPP Partai Gerindra untuk membatalkan pencopotannya.

Asmadi juga minta PTUN memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan proses pencalonan pilkada dari Gerindra. Sebab, Ketua DPC Partai Gerindra Toba Samosir yang mendaftarkan pasangan calon bupati Tobasa, yaitu pasangan Poltak Sitorus dan Robinson Tampubolon, dianggap tidak sah.

"Sampai ada putusan atau proses hukum di PTUN ini final, kami meminta jangan dilanjutkan dulu," tutur Gindo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com