Nusri merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan mikrofon di sekretariat DPRD Kabupaten Nias Utara pada tahun 2011. Kerugian negara atas kasus tersebut, sesuai audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), senilai Rp 181 juta.
Jaksa yang dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Junius Zega langsung memboyong tersangka ke kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
“Tersangka ditahan karena korupsi dana pengadaan mikrofon tahun 2011,” ujar Junius Zega, Rabu (5/8/2015).
Setibanya di Kejari Gunungsitoli, Nusri langsung diperiksa, tetapi dia meminta penundaan pemeriksaan karena menunggu pengacaranya.
Kepala Kejari Gunungsitoli Parningotan Bakkara SH mengatakan, saat dijemput paksa, tersangka tidak melakukan perlawanan berarti.
“Sejak tahun lalu status tersangka telah ditetapkan atas pengadaan microphone conference di DPRD Nias Utara,” tandas Parningotan.
Kini, tersangka harus menjalani pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 dan Perubahan Nomor 20 Tahun 2001.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.