"Kalau hasil audiensi ini tidak menghasilkan solusi, kami akan manarik anggota kami dari Dewan Pengupahan dan kami akan selesaikan di jalan (unjuk rasa)," ungkap Ketua DPD FKSPN Kabupaten Semarang, Sumanta, seusai audiensi dengan Komisi D dan Dinsosnakertrans Kabupaten Semarang, Rabu (5/8/2015) siang.
Menurut Sumanta, hasil survei KHL tahun 2015 tidak lebih baik dibandingkan tahun 2013, terutama sektor sandang di dua pasar tradisional, yakni Pasar Bandarjo (Ungaran) dan Pasar Karangjati.
"Masalahnya di sektor sandang terjadi penurunan hampir separuhnya, khususnya di Pasar Bandarjo Ungaran dan Pasar Karangjati. Misalnya, celana panjang, tahun 2013 Rp 75.000 sekarang jadi Rp 45.000. Logikanya barang pabrikan diperkirakan naik setiap tahunnya, kecuali pangan," jelasnya.
Menilik hal itu, FKSPN mengeluarkan empat sikap resmi. Pertama, menolak hasil survei KHL Januari-Juli 2015, khususnya survei di Pasar Bandarjo dan Pasar Karangjati untuk sektor sandang. Kedua, menuntut disepakati ulang item-item survei KHL di kedua pasar tersebut. Ketiga, menuntut agar mengganti petugas survei dari semua unsur sesuai Permenaker 13 tahun 2013 pasal 3 (3), yakni petugas survei harus mempunyai kompetensi dan bersikap netral.
"Di pasar Sumowono dan Kembangsari yang kami dampingi hasilnya tidak demikian. Kami menduga petugas survei dari unsur pemerintah tidak netral, sedangkan dari unsur buruh di pasar Bandarjo dan Karangjati dimungkinkan tidak kontinyu mengikuti survei," jelasnya.
Sekretaris Komisi D, Bondan Marutohening mengatakan, setelah mendengar aspirasi FKPSN, pihaknya merekomendasikan ke Dewan Pengupahan untuk mengkaji ulang standar kualitas barang yang akan disurvei, sehingga tidak menimbulkan persepsi berbeda oleh petugas survei di lapangan.
"Masalahnya ada perbedaan mencolok antara hasil survei KHL tahun 2013 dengan 2015. Kami juga minta (ke depan) ikut mendampingi pada saat survei di pasar," jelas Bondan.
Menurut Bondan, hasil audiensi dengan FKSPN yang dihadiri Dinsosnakertrans tersebut akan dilaporkan ke pimpinan DPRD.
"Semoga pimpinan dewan memberikan rekomendasi secara kelembagaan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.