Sobli menilai, tuduhan itu sengaja dimunculkan lawan politiknya agar ia dan wakilnya, Taufik Toha, gagal maju dalam pilkada nanti. [Baca juga: Pasangan Perseorangan di Pilkada Ogan Ilir Digugat]
Mewakili Sobli, anggota tim sukses pasangan Sobli-Rozali, Yaprudin memastikan bahwa surat dukungan yang diserahkan kepada KPU sah dan legal. Jika tidak sah, tegas Yaprudin, tentu KPU Ogan Ilir tidak akan menerima pendaftaran dan melarang pasangan Sobli serta Taufik mengikuti tahapan selanjutnya.
“Setelah diverifikasi oleh KPU Ogan Ilir, dari 38.000 dukungan yang diserahkan, yang lolos verifikasi ada 29.000,” jelas Yaprudin, Selasa (4/8/2015).
Yaprudin menduga, barang bukti yang diklaim dimiliki pengunjuk rasa seperti diberitakan di media massa adalah surat dukungan yang sudah diverifikasi dahulu.
Dia tetap optimistis pasangan calon yang ia dukung lolos dalam verifikasi persyaratan dan memenangkan pilkada Desember nanti.
Sementara itu, Ketua KPU Ogan Ilir Anahrir mengatakan, proses verifikasi terhadap surat dukungan pasangan Sobli dan Taufik telah mengacu pada PKPU nomor 9 dan nomor 12 tahun 2015.
“Namun jika ada masyarakat yang merasa dirugikan terkait surat dukungan tersebut silakan melapor kepada Panwaslu jika itu masuk pidana pemilu dan ke polisi jika masuk pidana umum,” jelas Anahrir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.