Ketua KPU Ogan Ilir Anahrir mengatakan, kekurangan kelengkapan ketiga calon tersebut bermacam-macam, namun kebanyakan masuk kategori belum memenuhi syarat (BMS), artinya calon sudah menyerahkan persyaratan yang diminta tetapi tidak sesuai dengan apa yang diminta KPUD berdasarkan aturan PKPU.
“Contohnya aturan ijazah yang harus dilegalisir. Ada calon yang menyelesaikan pendidikan strata 2 dan strata 3 di luar negeri, seharusnya dilegalisasi oleh Direktorat Pendidikan Tinggi, tapi yang diserahkan ijazah yang dilegalisasi oleh badan lain, yang seperti itu yang harus diperbaiki,” jelas Anahrir, Selasa (4/8/2015).
Anahrir menambahkan, ada juga kandidat yang belum melengkapi syarat lain seperti nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan laporan pajak. “Itu juga harus dilengkapi,” tegas Anahrir
Sementara itu, salah satu anggota tim sukses pasangan calon, Ahmad Riyad Ramli membenarkan berkas calon yang ia dukung terdapat kekurangan.
“Namun kekurangannya tidak prinsip, kami optimis hingga batas waktu terakhir, kami mampu melengkapi kekurangannya,” ujar pria yang pernah mencalonkan diri sebagai calon bupati Ogan Ilir dalam pilkada lalu.
Seperti diketahui, ada tiga pasangan yang akan maju dalam pilkada serentak Desember nanti. Ketiga pasang itu adalah presenter kondang Helmy Yahya berpasangan dengan Muchendi Mahzareki, putra wakil gubernur Sumatera Selatan Ishak Mekki). Selain itu, ada pasangan AW Noviadi, putra bupati petahana berpasangan dengan politisi PDI-P Ilyas Panji Alam. Terakhir pasangan Sobli Rozali, paman dari AW Noviadi, berpasangan dengan dekan fakultas teknik Universitas Sriwijaya Prof Dr H Taufik Toha Dea.
KPU Ogan Ilir sendiri mengingatkan, jika hingga tanggal 7 Agustus, ada calon yang tidak melengkapi berkas persyaratannya, maka yang bersangkutan akan didiskualifikasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.