Keputusan menolak pendaftaran itu dilakukan menyusul pasangan calon tersebut, Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga, yang mendaftar di jam-jam terakhir menjelang penutupan pendaftaran Selasa (28/7/2015) sore, tidak bisa menunjukkan surat dukungan dari Partai Golkar versi Agung Laksono.
Batara Manurung selaku komisioner KPU Pematangsiantar dari divisi teknis menegaskan bahwa pasangan calon yang diusung dua parpol berkonflik itu, Partai Golkar dan PPP, tidak bisa menunjukkan dokumen pencalonan sebagaimana diatur dalam PKPU No 12 Tahun 2015.
“Paslon ini hanya bisa menunjukkan surat dukungan dari salah satu pengurus Partai Golkar yakni dari ARB. Sementara sesuai dengan PKPU, kepada partai yang masih berkonflik diharuskan menyertakan dua surat dukungan dari masing-masing kepengurusan untuk satu pasangan calon. Itu tidak mereka penuhi,” kata Batara.
Padahal, kata Batara, KPU Pematangsiantar sempat memberikan waktu kepada pasangan calon ini dan pengurus parpol pengusung sejak Selasa sore hingga pukul 24.00 WIB, untuk bisa menyerahkan surat dukungan Partai Golkar versi Agung Laksono. Namun karena tidak juga diserahkan, akhirnya melalui Ketua KPU Pematangsiantar Mangasitua Purba, disaksikan empat komisioner lainnya dan Panwas Pematangsiantar, KPU Pematangsiantar menyatakan menolak pendaftaran pasangan calon tersebut.
Sebelumnya, dua kubu kepengurusan Partai Golkar Pematangsiantar kompak mengantarkan pasangan calon ini ke gedung KPU Pematangsiantar. Di Pematangsiantar, ada 10 pasangan calon yang mendaftar ke KPU setempat yang pendaftarannya berakhir pada 28 Juli 2015. Ada enam pasangan dari jalur perseorangan dan empat dari jalur parpol, meski akhirnya KPU setempat hanya menerima pendaftaran tiga pasangan calon dari jalur parpol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.