Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Incar Perusuh di Tolikara dengan 3 Dugaan Tindak Pidana

Kompas.com - 18/07/2015, 16:32 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian terus menyelidiki kasus pembakaran mushala dan kios di Kabupaten Tolikara, Papua. Polisi mengincar pelaku-pelaku dalam insiden tersebut.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Suharsono mengatakan, polisi menduga kuat adanya tiga tindak pidana dalam insiden itu. Pertama, dugaan penganiayaan, dugaan perusakan fasilitas umum, dan dugaan pelarangan kebebasan beribadah.

"Kita serahkan saja kepada penyidik di Polda Papua, soal apa saja tindak pidana yang akan diselidiki. Yang jelas, pelakunya harus dicari," ujar Suharsono saat dihubungi, Sabtu (18/7/2015).

Hingga saat ini, aparat kepolisian telah memeriksa lima saksi dari kelompok yang tengah shalat Id. Bersamaan dengan itu, polisi juga tengah memeriksa saksi dari yang diduga menjadi kelompok penyerang.

Suharsono mengatakan, selain mengusut kasus ini, yang terpenting bagi polisi adalah menciptakan situasi yang aman, kondusif, dan memungkinkan masyarakat tetap beraktivitas seperti biasa.

Suharsono pun mengungkapkan, situasi di sekitar lokasi saat ini telah kondusif. Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga telah berbincang demi menyelesaikan persoalan ini.

Anggota Forkopimda yakni Kepala Polda Papua, Bupati Tolikara, tokoh agama, serta tokoh adat setempat. "Semoga keputusan forum itu menenangkan masyarakat setempat sehingga kepolisian bisa menyelidiki kasus ini dengan baik," ujar Suharsono.

Diberitakan sebelumnya, sebuah mushala di Kabupaten Tolikara, Papua, Jumat pagi, dibakar oleh sekelompok orang. Saat itu, jemaah di dalam mushala tengah bersiap mengumandangkan takbir dalam shalat Id.

Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti menyebutkan, penyebab pembakaran itu adalah ada kelompok yang keberatan dengan kerasnya suara dari speaker mushala.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com