Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Selamat, Bareskrim Matikan Langkah Politik Kami"

Kompas.com - 15/07/2015, 13:15 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, Muspani menyindir aparat di Bareskrim Mabes Polri yang telah mematikan langkah politik Junaidi untuk bertarung dalam Pilkada Desember 2015.

"Kami mengucapkan selamat kepada Bareskrim Polri yang secara tidak langsung menghentikan langkah politik klien kami, untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Bengkulu. Sekaligus Bareskrim Polri juga telah mematikan upaya hukum praperadilan karena hari ini hari terakhir bekerja, sebelum memasuki masa cuti bersama lebaran," kata Muspani di Bengkulu, Rabu (15/07/2015).

Muspani pun menilai Bareskrim telah melakukan kekeliruan dalam penetapan tersangka, Sebab, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, sebab tidak ada kewenangan Bareskrim Polri untuk menilai sebuah surat keputusan.

"Ini kewenangan PTUN. Kami mempertanyakan kewenangan penyidik Polri dengan menyoal SK.Z. 17 Tahun 2011 yang menjerat klien kami ke ranah pidana. Di sini terdapat sengketa kewenangan. (Perkara ini) bisa diselesaikan oleh atasan, Gubernur dalam hal ini, Menteri, Kapolri bahkan Presiden," kata dia.

Selanjutnya, Muspani juga mempertanyakan estimasi kerugian Negara dari penyidik sebesar Rp 359 juta. Hal itu, menurut dia, tidak bisa dijadikan dasar perhitungan, karena belum ada hasil audit dari BPK yang menyatakan ada kerugian Negara, akibat diterbitkannya SK tersebut.

Terakhir, Muspani mengaku tetap mengupayakan mekanisme PTUN hingga 21 hari, di samping tetap melakukan upaya praperadilan. Dia juga meminta agar audit SK tersebut dilakukan berdasarkan UU yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Junaidi Hamsyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana tim pembina Rumah Sakit Muhammad M. Yunus (RSMY). Junaidi diduga bersalah, karena mengeluarkan SK Z Nomor 17 Tahun 2011 yang bertentangan dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com