Terkait hal itu, PT Angkasa Pura (AP) I Makassar membebaskan biaya pendaratan dan parkir pesawat. Kebijakan itu disampaikan Corporate Secretary PT Angkasa Pura 1 Makassar, Farid Indra Nugraha kepada wartawan melalui siara persnya, Jumat (10/7/2015).
Farid mengungkapkan, PT AP 1 merupakan pengelola tiga bandara yang ditutup, masing-masing bandara Internasional Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Internasional Lombok dan bandara Selaparang Mataram.
"Pembebasan biaya pendaratan pesawat atau landing fee ini diberikan kepada maskapai yang melakukan divert atau pengalihan pendaratan dan yang kembali ke bandara atau return to base di seluruh bandara di bawah Angkasa Pura I," katanya.
Kebijakan tersebut, lanjut Farid, untuk meringankan beban maskapai yang harus menanggung biaya operasional akibat dampak debu vulkanik Gunung Raung.
"Pembebasan landing fee ini berlaku sejak ditutupnya ketiga bandara kami tersebut mulai Kamis malam (9/7/2015) hingga waktu yang akan ditentukan kemudian," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.