Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesta Sabu, Polisi dan PNS Ditangkap

Kompas.com - 08/07/2015, 19:06 WIB
Kontributor Ternate, Fatimah Yamin

Penulis


TERNATE, KOMPAS.com - Anggota kepolisian Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara, mengamankan tiga orang pelaku kepemilikan dan konsumsi narkotika jenis sabu.

Mereka adalah anggota polisi Il alias Ilham (29) dan berpangkat brigpol, RNA alias Ramdani (34 tahun) adalah seorang PNS di Kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Ternate serta seorang wiraswasta MSK alias Syarif (37 tahun).

Ilham merupakan putra seorang perwira polisi di Bidang Berantas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Malut.

Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar dalam konferensi pers, Rabu (8/7/2015), mengatakan, ketiga pelaku diamankan pada Selasa (7/7/2015) pukul 02.30 WIT.

Ramdani dan Syarif diamankan saat pesta sabu di kediaman Ramdani. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 paket kecil narkotika jenis sabu sisa pakai serta dua ponsel merk Samsung.

Sementara itu, penangkapan Ilham merupakan hasil pengembangan polisi dari Ramdani dan Syarif. Ilham diamankan di kediamannya di Kelurahan Ngade Kota Ternate Selatan.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 gram, 4 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 1,20 gram, 1 buah bong dari botol amoxan, 1 buah pirex kaca, 1 buah skop dari sedotan plastic, 1 buah jarum sumbuh, dan dua ponsel.

“Dari hasil pengembangan, empat paket kecil itu disimpan dalam bagasi motor,” ujar AKBP Hendri Badar.

Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

“Kasus ini masih dikembangkan, karena dari pengakuan tersangka Ilham, shabu tersebut ia dapatkan dari seseorang bernama Kadim,” kata Hendri.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com