Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bapak Anggota BNN, Anak Tertangkap Pakai Sabu

Kompas.com - 08/07/2015, 17:15 WIB
Kontributor Ternate, Fatimah Yamin

Penulis

TERNATE, KOMPAS.com - Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara mengamankan tiga orang pelaku kepemilikan dan konsumsi narkotika jenis sabu.

Mereka di antaranya Brigadir Ilham (29), oknum anggota polisi; Ramdani (34), PNS di kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Ternate dan; Syarif (37), seorang wiraswasta. Ilham merupakan putra seorang perwira polisi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara.

Kepala Bidang Humas Polda Malut AKBP Hendri Badar dalam konferensi pers, Rabu (8/7/2015) mengatakan, ketiga pelaku diamankan pada Selasa (7/7/2015) pukul 02.30 WIT. Untuk tersangka Ramdani dan Syarif diamankan saat mereka pesta sabu di kediaman Ramdani.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 paket/sachet kecil narkotika jenis sabu sisa pakai serta dua ponsel Samsung.

Sementara penangkapan Ilham merupakan hasil pengembangan polisi dari Ramdani dan Syarif. Ilham diamankan di kediamannya di Kelurahan Ngade, Kota Ternate Selatan. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, 1 paket/sachet kecil narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram, 4 paket/sachet kecil narkotika jenis sabu seberat 1,20 gram, 1 buah bong dari botol amoxan, 1 buah pireks kaca, 1 buah skop dari sedotan plastik, 1 buah jarum sumbuh, dan 2 ponsel.

“Dari hasil pengembangan, empat paket kecil itu disimpan dalam bagasi motor,” jelas AKBP Hendri Badar.

Ketiga tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

“Kasus ini masih dikembangkan, karena dari pengakuan tersangka Ilham, sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang bernama Kadim,” jelas Hendri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com