Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Pelaku Pembunuh Wanita Terlilit "Charger" Ponsel

Kompas.com - 06/07/2015, 00:18 WIB
Kontributor Singkawang, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com -- Tim Kejahatan Disertai Kekerasan (Jatanras) Polresta Pontianak mengungkap kasus pembunuhan Asni (19). Dalam waktu kurang dari 24 jam, satu orang yang diduga sebagai pelaku berinisal TM berhasil ditangkap, Minggu (5/7/2015) siang. Sedangkan satu orang lain yang juga diduga pelaku, digelandang ke Mapolres sore tadi.

Kedua orang itu diciduk saat sedang bersembunyi di rumah salah satu warga di Gang Angket Dalam, Pontianak Timur, Pontianak, Kalimantan Barat.

Sebelumnya diberitakan, Asni ditemukan tewas di sebuah parit kecil di Jalan Ampera, Desa Durian, Kecamatan Ambawang, Kubu Raya. Ditemukan pula kabel charger ponsel yang melilit leher Asni. (Baca: Mayat Wanita Terlilit Charger Ponsel Ditemukan di Dalam Parit)

Kepala Polresta Pontianak, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap berdasarkan pengembangan temuan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, keterangan dari saksi sangat membantu dalam menelusuri identitas korban, hingga pelaku berhasil ditangkap.

"Dari keterangan saksi, kita lakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka pada pukul 11.00 siang dan langsung diinterogasi," ujar Kapolresta kepada awak media, Minggu (5/7/2015) malam.

Dari hasil otopsi, terungkap penyebab kematian Asni karena cekikan di leher yang menyebabkan kehabisan nafas. Selain itu, ditemukan bekas memar dan lecet di bagian wajah korban.

"Motif pelaku membunuh korban karena ingin menguasai kendaraan milik korban. Pelaku sudah merencanakan sejak pelaku mengajak korban untuk keluar jalan pada malam kejadian" kata Kapolres.

Kasus ini masih didalami dan mengembangkan serta mengurai keterangan dari para saksi. Kemungkinan adanya pelaku lain masih didalami dan masih dalam proses pemeriksaan.

Pelaku terancam pasal berlapis, di antaranya Pasal 338, Pasal 340, Pasal 339, dan Pasal 365 ayat 3. Saat ini pelaku masih berada di dalam sel tahanan Polresta Pontianak untuk proses hukum selanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com