Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan Kota Magelang, Sri Retno Murtiwi, menyebutkan, sebanyak 40 kilogram daging glonggongan disita dari Eko Sulis Swastomo, salah saorang pedagang di Pasar Gotong Royong Kota Magelang. Sedangkan sebanyak 125 kilogram diamankan dari Zubaidi warga Ampel, Kabupaten Boyolali.
Zubaidi diketahui memperoleh daging sapi glonggongan itu dari Yadi warga Kabupaten Salatiga dengan diangkut menggunakan mobil bak terbuka nomor polisi AD 1845 MM. Sedianya daging itu akan diedarkan di sejumlah pasar tradisional di wilayah Kota Magelang.
"Setelah melalui uji kadar air, terbukti daging-daging ini mengandung kadar air lebih dari 80 persen. Tentu daging ini menjadi tidak layak konsumsi," ucap Sri, Selasa (30/6/2015) pagi.
Menurut Sri, Zubaidi pernah melakukan perbuatan yang sama 2014 lalu. Bahkan, Zubaidi sempat mengelabui petugas dengan bersembunyi di sebuah rumah seorang pedagang di kawasan Kampung Karang Kidul Kota Magelang.
"Daging sapi yang dibawa Zubaidi juga merupakan daging sapi ilegal karena tidak disertai surat-surat," imbuh Sri.
Selain daging sapi glonggongan, petugas juga menemukan jeroan berupa hati sapi yang mengandung cacing sebanyak tiga kilogram dari seorang pedagang di Pasar Gotong Royong.
"Kami rutin menggelar razia daging menjelang lebaran ini, karena biasanya banyak pedagang nakal yang menjual daging sapi glonggongan maupun daging yang tak laik konsumsi lainnya. Kami imbau masyarakat untuk berhati-hati," tandas Sri.
Hingga kini, Zubaidi masih diperiksa intensif oleh aparat Polsek Magelang Selatan, Kota Magelang. Sedangkan para pedagang yang kedapatan menjual daging glonggongan diberi pembinaan oleh petugas. Ratusan kilogram daging itu selanjutnya akan dimusnahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.